Pentingnya Safety Riding di Indonesia
Tahukah sobat safety bahwa kendaraan roda dua sampai hari ini masih mendominasi jalanan di Indonesia terutama di Jakarta, tetapi apakah mereka mengerti akan safety riding? disini kita akan membahas pentingnya safety riding. Safety riding sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 203 Ayat 2, yang jelas-jelas sudah dikaji langsung oleh pemerintah dan kita harus melaksanakannya. Safety riding bukan hanya semacam formalitas di jalan tetapi sudah menjadi kewajiban seluruh masyarakat karena pentingnya keselamatan diri kita sendiri maupun orang lain. Lalu bagaimana cara melakukan safety riding? Berikut dibawah ini saya berikan beberapa cara yang bisa sobat terapkan untuk melakukan safety riding. Langkah-langkah dibawah ini berguna untuk sobat agar bisa berkendara dengan benar dan aman untuk diri sendiri serta pengendara lain. Mengecek Kondisi Motor Sebelum Berkendara Pastikan sobat selalu mengecek kondisi motor sebelum perjalan, hal i